Depan Mekanisme Pengurusan Berkas Pembuatan Akta Lahir

Pembuatan Akta Lahir

Akta kelahiran adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia. Akta kelahiran berupa akta yang bentuknya berupa selembar kertas yang dikeluarkan oleh negara, yang memuat informasi tentang jati diri anak yang dilahirkan yakni nama anak, tanggal lahir, jenis kelamin anak, nama orangtua, dan tanda tangan pejabat yang berwenang. Akta kelahiran adalah satu diantara dokumen resmi negara sebagai bukti keabsahan status hubungan perdata seorang anak. Bersumber pada akta, seorang anak dapat mengetahui jelas siapa orangtuanya yang sah menurut hukum negara. Dengan mempunyai akta kelahiran maka akan memudahkan si anak dalam menjalani kehidupannya nanti, lantaran si anak akan mempunyai akses untuk semua bidang kehidupan.

 

Syarat-syarat Permohonan Akta Kelahiran :

  1. Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran bermaterai Rp.6000,-
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan dan atau yang menolong kelahiran ( Kalau tidak ada digantikan dengan surat pernyataan kelahiran dari orangtua diketahui Kepala Desa / Lurah )
  3. Fotokopi surat nikah / akta nikah dilegalisir KUA (muslim) / Catatan Sipil (Non Muslim)
  4. Fotokopi e-KTP  suami istri yang masih berlaku
  5. Fotokopi KK orangtua
  6. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6000,- apabila pencatatannya dikuasakan Fotokopi KTP 2 orang saksi yang masih berlaku.