Depan Lembaga Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, musyawarah dan mufakat. BPD juga bisa dibilang sebagai parlemen desa, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Tujuan Pembentukan BPD :

  1. Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikaf sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah dalam masyarakat yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat
  2. Menjaga masyarakat agar tetap utuh
  3. Memberikan pedoman bagi masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial, seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya.
  4. Sebagai tempat demokrasi desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD :

  1. BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa
  2. BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat desa yang bersangkutan
  3. Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas dan Wewenang BPD
Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Tugas dan wewenang BPD yaitu :

  • Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa yang sesuai dengan peraturan daerah kabupaten
  • Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa
  • Membuat susunan tata tertib BPD
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  • Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggarakan Pemerintahan Desa
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemeritah Desa dan Lembaga Desa lainnya
  • Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak BPD
Secara umum, hak BPD yaitu memperoleh keterangan kepada pemerintah desa dan mengemukakan pendapat. Namun selain hak tersebut anggota BPD memiliki hak pula, adapun hak anggota BPD yaitu :

  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan
  • Menyampaikan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Mendapatkan tunjangan

Begitu pentingnya tugas dan peran BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala Desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan programpembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukan betapa kuatnya BPD dalam ranah politik dan sosial desa.

Selain itu BPD juga berhak menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salah satunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa adanya persetujuan BPD, BUMDes tidak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BPD yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.

Struktur Organisasi :
Berikut struktur organisasi anggota BPD Desa Jambar Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan adalah sbb:

Ketua                        : Drs.H.Djodjo S.Mubarok, S.Ip

Wakil Ketua              : Komarudin, A.Md

Sekretaris                 : Kanda, M.Pd

Anggota :

1. Mamat Rahmat

2. Saleh Setiadi, S.Pd

3. Mukti Aris, S.Pd

4. Andi Abdilah

5. O.Taufik, S.Pd.I

6. Drs. Haryono