Depan Mekanisme Pengurusan Berkas Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Salah satu program yang baru dari pemerintah saat ini adalah Program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak. Program ini terus digenjot oleh pemerintah pusat dan digagas sejak tahun 2016 lalu. Rencananya program KTP Anak ini mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019 mendatang. Sejumlah program percepatan segera dibuat dan akan dimulai pada tahun 2018 dan 2019 mendatang.

Proses pembuatan kartu tersebut sudah bisa dimulai seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan semua anak memiliki identitas diri. Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Salah satu latar belakang terbitnya peraturan mengenai KIA ini adalah untuk memudahkan proses pendataan penduduk yang belum masuk usia 17 tahin (usia KTP). KIA ini sendiri nanti berlaku dari lahir sampai nanti waktunya anak berkewajiban memiliki e-KTP. 

Diantara manfaat tujuan KIA antara lain adalah sebagai berikut :

  • KIA ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak.
  • KIA bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.
  • KIA bisa juga digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank.
  • KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS.
  • Jika terjadi masalah misal kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian.
  • KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.
  • Dan yang tak kalah pentingnya, KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

 

Syarat dan Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru lahir akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran anak. Bagi Orang Tua anak yang sedang mengurus akta kelahiran silahkan mendaftarkan KIA untuk anak anda yang masih berusia dibawah 5 tahun. Berikut beberapa persyaratan pembuatan KIA.

Syarat Pembuatan KIA Usia 0-5 Tahun diantaranya melampirkan :

  • Mengisi Formulir Pengisian Daftar Identitas Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga Orang tua anak
  • Fotocopy e-KTP kedua orang tua anak '
  • Fotocopy dan kutipan asli akta kelahiran anak
  • Pas Photo ukuran 2x3 

Syarat Pembuatan KIA Usia >5 sampai <17 Tahun diantaranya melampirkan :

  • Mengisi Formulir Pengisian Daftar Identitas Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga Orang tua anak
  • Fotocopy e-KTP kedua orang tua anak 
  • Fotocopy dan kutipan asli akta kelahiran anak
  • Pas Photo ukuran 2x3 sebanyak 2 buah (background tahun kelahiran ganjil berwarna merah, tahun kelahiran genap berwarna biru)

Program KIA di atas bagus untuk memudahkan administrasi bagi anak sekaligus memudahkan pemerintah dalam memberikan layanan publik. Orang tua seharusnya memahami lebih detil tentang program tersebut sehingga terjadi sinergi yang baik antara pemerintah dan orang tua demi suksesnya program KIA tersebut. Nah, bagi orang tua, bila si kecil belum memiliki KIA, yuk segera siapkan berbagai persyaratannya dan segera ajukan kepada petugas yang menangani sesuai dengan domisili Anda. Tak perlu khawatir soal biaya, karena pemerintah tidak akan memungut biaya sepeser dalam pembuatan KIA alias GRATIS!!!